Selasa, 14 April 2009

Dampak Krisis Global Perusahaan Rugi Bisa Minta Keringanan Angsuran Pajak

JAKARTA - Krisis membuat sejumlah perusahaan terancam rugi. Lesunya berbagai sektor industri ini membawa konsekuensi lambatnya penerimaan pajak. Apalagi, jika perusahaan rugi, ada pengurangan 25 persen cicilan pajak untuk Wajib Pajak (WP) Badan.

Realisasi Penerimaan Triwulan I Melambat

"Penurunan angsuran itu sudah berjalan. Bahkan banyak perusahaan raksasa kita yang sekarang bayar PPh pasal 25 (angsuran pajak) nol rupiah, karena dia sudah rugi," kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution di kantornya kemarin (13/4).

Ditjen Pajak tidak membatasi persentase keringanan angsuran pajak. Jika bisa membuktikan proyeksi perlambatan laba atau bahkan kerugian, perusahaan bisa mengajukan penurunan angsuran dibanding pembayaran tahun sebelumnya. Bahkan untuk penurunan angsuran hingga 25 persen, sudah bisa langsung dilakukan otomatis sampai Desember 2009.

Penurunan angsuran itu membuat penerimaan pajak hingga triwulan I-2009 tidak sekencang tahun lalu. Perlambatan juga terjadi akibat penurunan tarif dan kenaikan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang mulai berlaku efektif awal tahun ini. Faktor lain yang sulit diprediksikan adalah perlambatan ekonomi global.

Realisasi penerimaan neto tanpa migas selama triwulan I-2009 mencapai Rp 101,945 triliun atau tumbuh 4,90 persen dibandingkan realisasi penerimaan periode yang sama Rp 97,180 triliun. Sedangkan realiasi total mencapai Rp 113,753 triliun atau tumbuh 1,92 persen dibanding periode yang sama tahun lalu Rp 111,613 triliun. Jika dibandingkan rencana penerimaan tahapan sampai dengan Maret 2009 sebesar Rp 113,479 triliun, telah mencapai 100,24 persen.

Realisasi penerimaan PPh Non Migas mencapai Rp 60,651 triliun atau tumbuh 12,00 persen. Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp 39,257 triliun atau minus 4,41 persen. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 523,24 miliar atau tumbuh 28,90 persen, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai Rp 840,78 miliar atau minus 3,10 persen. Sedangkan pajak lainnya Rp 672,95 miliar atau tumbuh minus 1,47 persen.

Jawa Pos, 14 April 2009
http://www.pajakonline.com/engine/artikel/art.php?artid=5561

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Isikan Komentar, Saran, Pesan Anda