Tampilkan postingan dengan label Forum Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Forum Pajak. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 Agustus 2021

Download Form Aplikasi PPh 21 Gross Up. Bisa di copy ke Ms Excel


Cara Penggunaan Form PPh 21 Gross Up


Bagi anda yang ingin mengetahui perhitungan PPh 21 anda dengan metode gross up namun kesulitan untuk melakukan perhitungan sendiri, berikut form aplikasi PPh 21 Gross Up yang dapat anda gunakan untuk menghitung PPh 21 anda.

Langkah yang perlu anda lakukan adalah :
1. Pengisian Data Wajib Pajak
2. Pengisian Data Penghasilan 

Hasil perhitungan dapat langsung anda ketahui.

Berikut link download nya



Terima Kasih
Semoga Bermanfaat


Jumat, 02 Juli 2021

e-filing Gagal Upload, "Proses Upload tidak berhasil : Gagal Decrypt"

efiling Gagal Upload, 
"Proses Upload tidak berhasil : Gagal Decrypt"



Beberapa kendala yang terkadang kita alami ketika melakukan pelaporan pajak melalui e filing adalah gagal upload file. Terdapat beberapa penyebab terjadinya gagal upload file, diantaranya adalah karena file pdf yang anda upload terlalu besar. 

Gagal Upload, File pdf 1.018 KB



pdf file 1.018 KB


Solusi untuk permasalahan tersebut adalah dengan mengatur file pdf agar lebih kecil sampai dibawah 1.000 KB. Hal ini dapat dilakukan dengan mengkompres file. Mengkompres file pdf dapat dilakukan secara online tanpa harus install software. Anda dapat googling, terdapat banyak web yang menyediakan kompress pdf online. Salah satu nya adalah https://pdfcompressor.com

Berikut langkah-langkah mengkompress file pdf di https://pdfcompressor.com

1. Unggah File


2. Unduh File


Praktis dan mudah serta hasil kompress yang sangat besar mencapai -66%


Apabila anda telah berhasil melakukan kompress file pdf anda berikutnya anda save as sesuai nama file yang akan di upload sebelumnya dan langkah terakhir adalah upload ulang

Upload Berhasil


Semoga bermanfaat
Terima Kasih

Jumat, 25 Juni 2021

PPh 21 Gross Up

PPh 21 Gross Up

Salah satu metode perhitungan PPh 21 adalah dengan metode Gross Up. Metode pemotongan PPh 21 Gross Up adalah perhitungan PPh 21 dimana perusahaan memberikan tunjangan sejumlah PPh 21 yang akan dipotong dari Karyawan. Artinya perusahaan tetap melakukan pemotongan atas gaji karyawan namun juga memberikan tunjangan yang jumlah nya sama besar. Adapun tunjangan tersebut dapat diakui oleh perusahaan sebagai biaya yang tidak dikoreksi fiskal. 

Dalam menghitung tunjangan PPh 21 dan PPh 21 perlu diperhatikan ketentuan ketentuan berikut : 

1. Biaya Jabatan 
Biaya Jabatan adalah sebesar Rp 500.000 sebulan atau Rp 6.000.000 setahun 

2. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) 




3. Tarif PPh 21 

4. Tarif Tunjangan PPh 




Cara Perhitungan 

Cara perhitungan PPh 21 Gross Up adalah sebagai berikut : 
1. Menghitung Tunjangan PPh 21 
2. Menghitung PPh 21 

Contoh: Bapak Yanto Karyawan Swasta dengan Gaji per bulan Rp 12.000.000, setiap bulan perusahaan menyetorkan BPJS TK total sebesar 6,24% dari Gaji dimana yang menjadi beban perusahaan adalah 4,24% sementara 2% adalah dipotong dari Gaji Karyawan. Status Pak Yanto belum menikah 

Mari kita bahas satu per satu, 

1. Perhitungan Tunjangan PPh 21
2. PPh 21 

Dari hasil perhitungan diatas didapat besarnya tunjangan PPh 21 adalah sebesar Rp 792.533. Kemudian kita masuk ke tahap ke 2 yaitu perhitungan PPh 21. Pada perhitungan PPh 21 ini tunjangan PPh 21 tersebut kita masukkan dalam komponen penghasilan. Perhitungannya adalah sebagai berikut :
Jadi PPh 21 yang disetor adalah sebesar Rp 792.533 sama besar dengan tunjangan yang diberikan.

Demikian sedikit berbagi cerita mengenai cara perhitungan PPh 21 dari saya, apabila ada hal yang tidak sesuai mohon koreksi dan sama sama kita belajar. 

Terima Kasih

Selasa, 25 Mei 2021

Tidak Bisa Login ke djponline Pesan Kesalahan : SO008-Kode Keamanan tidak sesuai



Anda gagal login ke DJP Online meskipun anda sudah benar memasukkan NPWP, Password dan kode keamanannya? Berikut solusinya :

1. Masukkan NPWP

2. Masukkan Password

3. Ubah kode keamanan 


4. Masukkan kode keamanan yang baru

5. Login

Semoga berhasil



Sabtu, 13 November 2010

Menghitung Jumlah Setoran Pajak Ke Negara. PPh 21, PPh 23, PPh, 25, PPh Badan

Menghitung Jumlah Setoran Pajak PPh 23, PPh 25, PPn Masa, PPh Badan 

Berapa sih pajak dalam setahun yang sebenarnya perusahaan setorkan ke negara? Ini yang akan coba saya bahas, dan jika anda mempunyai analisa yang berbeda jika berkenan silahkan share ke saya karena yang akan saya bahas ini adalah murni pendapat saya. 

Sebelum tanggal 10 untuk tiap bulannya kita menghitung, menyetorkan dan melaporakan PPh 21 Karyawan, PPh 25 Badan, PPh 23 (Jika ada). Menyetorkan dibulan berikutnya dan melaporkan 1 hari setelah tanggal penyetoran untuk PPn Masa. Paling tidak itulah yang frekuensinya paling sering tiap bulannya selain PPh 22 yang ada beberapa dalam setahun. Sedangkan pajak tahunannya adalah PPh Badan yang harus disetor (jika status kurang bayar) dan dilaporkan paling lambat 30 April tahun berikutnya. Untuk detail ketentuan batas waktu penyetoran dan pelaporan masing-masing dapat anda baca disini www.pajak.go.id 

Dari pajak-pajak tersebut, sebenarnya berapa sih yang murni kita setorkan ke Negara? Marilah kita analisa bersama…!! 

PPh 21 
Pajak penghasilan pasal 21 atau yang biasa disebut PPh 21 adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan. Pajak penghasilan ini dipotong dari penghasilan/gaji karyawan dan kita setorkan dan laporkan ke Negara. Namaun dalam prateknya pajak penghasilan ini bisa saja tidak bersumber dari pemotongan penghasilan karyawan melainkan dibayarkan oleh perusahaan pemberi kerja. Jadi karyawan akan menerima penuh dari total penghasilannya. Banyak tujuan untuk hal ini yaitu salah satunya untuk meningkatkan loyalitas karyawan ke perusahaan. 

Ringkasnya seperti ini, 
Pertama pajak penghasilan dipotong dari penghasilan karyawan tentunya sesuai tarif dan ketentuan yang berlaku. Kedua pajak penghasilan dibayar oleh perusahaan pemberi kerja. 

Adapun pengakuan dan perlakuan pajak penghasilan yang dibayarkan perusahaan ini perusahaan dapat melakukan pencatatannya dengan 2 cara. Pertama perusahaan akan menyetorkan pajak penghasilan karyawan dan mengakuinya sebagai pemberian tunjangan yang akan masuk dalam account cost tersendiri sebagai pengurang laba perusahaan. Kedua adalah masuk dalam komponen gaji/penghasilan karyawan dimana pengasilan karyawan adalah sebesar penghasilan ditambah dengan pajak penghasilan untuk penghasilan tersebut. Jadi perusahaan tidak membebankan pajak penghasilan yang disetorkan ke Negara tersebut sebagai tunjangan melainkan memasukannya dalam komponen gaji meskipun keduanya sama-sama sebagai pengurang laba perusahaan. 

Lalu untuk menjawab berapa pajak yang disetorkan ke Negara untuk PPh 21 ini, maka jawabannya adalah tidak ada (Nol) jika perusahaan melakukan pemotongan pph 21 ke karyawan. Dan ada (sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku) jika perusahaan tidak melakukan pemotongan (perusahaan yang membayar pajak penghasilan). 

PPn Dalam Negeri Masa 
PPn atau pajak pertambahan nilai, tarif yang dikenakan adalah 10%. Ada dua jenis pajak ini, pertama adalah pajak yang kita kenakan atas penjualan barang/jasa atau yang biasa dikenal dengan PPn Keluaran. Kedua adalah pajak yang kita terima atas pembelian barang/jasa atau yang biasa dikenal dengan PPn Masukan. 

Logikanya jika perusahaan sehat dan tidak ada faktor lain maka besarnya PPn Keluaran akan lebih besar dari PPn Masukan yang artinya perusahaan memiliki status kurang bayar untuk PPn DN Masa nya dan harus disetor dibulan berikutnya dan dilaporkan 1 hari setelah penyetoran (peraturan tahun 2010). 

Pajak keluaran adalah pajak yang kita kenakan ke pembeli atas barang/jasa yang kita jual ke mereka dalam artian kita akan mendapatkan pembayaran dari hasil penjualan barang/jasa ditambah dengan pajak pertambahn nilainya (saat ini tarif PPn yang berlaku adalah 10%). Dan pajak masukan adalah pajak yang dikenakan ke kita atas barang/jasa yang kita beli dari supplier, dalam artian uang yang akan kita bayarkan adalah harga barang/jasa ditambah dengan PPn. 

Jadi jika perusahaan sehat berarti income akan lebih besar dari expense. Meski tidak selalu demikian karena besar kecilnya PPn keluaran dan PPn Masukan dipengaruhi pula oleh term pembayaran yang telah disepakati dalam proyek. 

Misalkan term pembayaran adalah 100% after job complete, berarti perusahaan akan melakukan pembelanjaan terlebih dahulu tanpa adanya income sebelum proyek selesai. Artinya dibulan saat pembelanjaan terjadi perusahaan akan mengalami lebih bayar karena belum adanya penagihan yang berarti belum adanya PPn Keluaran. 

Berikut contoh dan penjelasannya: 
Perusahaan mendapat kontrak dari Oil & Gas Company senilai USD 100.000,- untuk pengerjaan PLC Base Monitoring System dimana item dari PO nya adalah PLC Supply USD 70.000,- dan Service USD 30.000,-. Lingkup pekerjaan ini adalah perusahaan akan membuatkan PLC sesuai dengan pesanan sampai instalasi dan training ke Oil & Gas Company. Dan untuk melaksanakan kontrak ini perusahaan membeli material komponen PLC yang di beli dari Energy Industrial & Electrical Supply sebesar USD 40.000,- dan mengeluarkan work order untuk jasa fabrikasi yang tidak bisa dilakukan sendiri ke Fabrication Techno dengan nilai WO sebesar USD 10.000,- 

Lalu berapa pajak pertambahan nilai yang disetor ke Negara? 
PPn keluaran yang diterima dari Oil & Gas Company adalah USD 100.000,- x 10% = USD 10.000,- 
PPn masukan yang dibayarkan ke Energy Industrial & Electrical Supply adalah USD 40.000,- x 10% = USD 4.000,- 
PPn masukan yang dibayarkan ke Fabrication Techno sebesar USD 10.000,- x 10% = USD 1.000,- 
Dan pajak yang harus disetor ke Negara adalah PPn Keluaran – PPn Masukan, yaitu USD 10.000,- – USD 5.000,- = USD 5.000,- 

Ini hanya untuk memudahkan ilustrasi. Dalam prakteknya PPn keluaran yang kita terima dari customer tidak selalu berbarengan dalam bulan yang sama dengan PPn yang kita bayarkan ke supplier. Jadi mungkin perusahaan akan mengeluarkan uang terlebih dahulu untuk membayar PPn ke supplier kemudian akan menerima PPn dari Customer dibulan berikutnya tergantung dengan invoice dan termin pembayaran serta jangka waktu pembayaran. Dan jumlah PPn yang kita setorkan dan laporkan ke Negara tiap bulannya mungkin akan berbarengan dengan PPn untuk kontrak lain. 

Jadi berapa pajak pertambahan nilai (PPn) yang kita bayarkan ke Negara? 
Jawabnya adalah tidak ada (nol). Mengapa? Karena PPn yang kita setorkan ke Negara sebesar USD 5.000,- sejatinya adalah uang pajak pertambahan nilai yang kita terima dari customer sebesar USD 10.000,- dimana kita bayarkan ke supplier dan sub kontraktor sebesar USD 5.000,- dan kita bayarkan ke Negara sebesar USD 5.000,- 

PPh Pasal 23 
Pajak penghasilan pasal 23 adalah pajak penghasilan yang dipotong atas jual beli jasa. 
Dalam ilustrasi diatas perusahaan akan dipotong oleh Oil & Gas Company sebesar USD 30.000,- x 2% = USD 600,- Dan perusahaan akan memotong PPh 23 ke Fabrication Techno sebesar USD 10.000,- x 2% = USD 200,- 
Untuk PPh 23 penyetoran dan pelaporannya tidaklah seperti PPn. PPh 23 yang dipotong dari customer dan yang kita potong dari supplier tidak bisa dicompare untuk mendapatkan nominal angka yang akan kita setorkan ke Negara. 
Yang harus disetorkan ke Negara untuk PPh 23 adalah USD 200.- yaitu sejumlah yang kita potong dari pemberi jasa dan dilaporkan sebelum tgl 10 bulan berikutnya. 
Sedangkan PPh 23 yang dipotong oleh Oil & Gas Company sebesar USD 600.- akan kita kreditkan ke PPh Badan untuk tahun berjalan. (Pembahasannya akan dibahas bersama PPh 25). 

Lalu berapa pajak yang sebenarnya kita setorkan ke Negara untuk PPh 23? 
Apakah sebesar yang kita potong dari supplier dan kita setorkan ke Negara itu? Atau sebesar yang kita dipotong oleh customer? Jawabnya adalah tidak ada (nol). Mengapa? Karena pph 23 yang kita potong dan kita setorkan ke Negara dibulan berikutnya itu adalah jelas dananya berasal dari pemotongan ke supplier/pemberi jasa. Dan PPh 23 yang kita dipotong oleh customer nantinya akan kita kreditkan ke PPh Badan. 

PPh 25 dan PPh Badan 
PPh pasal 25 yang kita setorkan ke Negara tiap bulannya adalah angsuran pajak yang akan dikreditkan ke PPh Badan untuk tahun yang berjalan. Perhitungan PPh 25 yang dibayarkan tiap bulannya adalah dari PPh badan tahun sebelumnya setelah dikurangi jumlah total angsurang PPh 25 selama tahun berjalan dikurangi jumlah total PPh Psl 23 selama tahun berjalan yang dipotong oleh pembeli jasa kita dan dikurangi jumlah total PPh 22 yang dibayarkan ditahun berjalan dibagi 12 (bulan dalam setahun). 

Kenapa berdasarkan perhitungan PPh badan tahun sebelumnya? 
PPh badan adalah diperoleh dari perhitungan tarif PPh pasal 17 dikalikan laba perusahaan berdasarkan perhitungan fiskal. 
Poinnya adalah laba perusahaan. 
Diasumsikan bahwa perusahaan akan mendapatkan laba perusahaan ditahun berjalan minimal sebesar laba yang diperoleh tahun lalu. Karena pastinya perusahaan ingin terus berkembang dengan peningkatan laba perusahaan tidak stagnan atau bahkan mundur. 

Lalu berapa PPh pasal 25 yang kita setorkan ke Negara Tahun ini (Misalkan th 2010)? 

Berikut perhitungannya 
Laporan Laba (Rugi) Per, 31 Des 2009 Asumsi dengun kurs Rp 10.000.- / USD 1.- 
Pendapatan 100.000.000.- 
Biaya-Biaya Proyek 
By Material 40.000.000.- 
By Subcont 10.000.000.- 
Total Biaya Proyek 50.000.000.- 
Laba Kotor 50.000.000.- 
Biaya Administrasi & Umum 20.000.000.- 
Laba Sebelum Pajak 30.000.000.- 

Perhitungan PPh Psl 17 (th 2009) 28% x 50% x 30.000.000 = 4.200.000.- 
Laba Setelah Pajak 25.800.000.- 

Dari laporan laba (rugi) tersebut diketahui bahwa jumlah pajak penghasilan badan tahun 2009 adalah sebesar 4.200.000.- . 

Berapa angsuran PPh Psl 25 untuk tahun depan (2010)? 

PPh Badan Rp 4.200.000.- PPh 25 th 2009 Rp 0.- PPh 23 th 2009 Rp 2.000.000 PPh 22 th 2009 Rp 0.- Rp 2.000.000.- Maka PPh 29 Tahun 2009 Rp 2.200.000.- 

Jumlah angsuran PPh 25 yang disetor ke Negara tiap bulannya di tahun 2010 adalah Rp 2.200.000.- 12 Rp 183.333.- 

Jadi jumlah angsuran PPh pasal 25 untuk tahun depan (2010) adalah Rp 183.333.- tiap bulan 

Sekarang kita bahas kembali mengenai PPh 23 yang kita bayarkan ke supplier/pembeli jasa. 
Dalam ilustrasi diatas, PPh 23 yang dikenakan ke kita oleh fabrication techno yaitu sebesar USD 200 adalah menjadi pengurang untuk PPh Badan Tahun berjalan (2009) 

Kesimpulan Dari ilustrasi diatas dapat diketahui bahwa jumlah yang sebenarnya disetorkan perusahaan ke Negara adalah : 

PPh 21 
Jika perusahaan melakukan pemotongan pph 21 ke karyawan maka Rp 0.- Jika perusahaan tidak melakukan pemotongan (perusahaan yang membayar pajak penghasilan) maka jumlahnya ada sesuai dengan tarif dan ketentuan yang berlaku Untuk hal ini kita ambil misalkan perusahaan melakukan pemotongan PPh 21 ke karyawan, jadi jumlahnya adalah Rp 0.- dalam artian perusahaan tidak kehilangan uang untuk membayar. 

PPh 23 
PPh 23 yang kita potong dari pembeli jasa, jumlah pembayaran kita ke Negara adalah Rp 0.- karena meskipun ada penyetoran PPh 23 tetapi hakekatnya uang tersebut adalah hasil pemotongan ke pembeli Jasa. 
PPh 23 yang dipotong oleh pemberi jasa, jumlah pembayaran kita ke Negara adalah Rp 0.- Jumlah yang dipotong tersebut seolah mengurangi jumlah pemasukan kita tetapi sebenarnya jumlah tersebut nantiya adalah sebagai pengurang dari jumlah PPh Badan. Jadi perusahaan tidak kehilangan uang untuk membayar. 

PPh 25 
Jumlah yang kita setor tiap bulan adalah sebagai angsuran yang akan menjadi pengurang jumlah PPh Badan. 

PPh Badan 
PPh Badan inilah yang sebenarnya menjadi kontribusi perusahaan ke Negara 

Jadi meskipun tiap bulan kita menyetor pajak baik untuk PPn, PPh 21, PPh 23, PPh 25 janganlah kemudian beranggapan bahwa jumlah setoran pajak kita sebanyak itu apalagi mempunyai pemikiran dengan adanya kasus GAYUS “Wah tiap bulan kita bayar upeti ke SUPER GAYUS ei.. kita banting tulang GAYUS senang-senang” Haaa… 

Semoga analisa saya ini bermanfaat dan sekali lagi ini hanyalah pendapat saya. Jika anda memiliki pendapat yang lebih tepat dengan ketentuan peraturan perpajakn di Indonesia ini jika anda berkenan berbagi, dengan senang hati saya akan menerimanya. Segala kekurangan dan kesalahan mohon koreksi bersama. 

Terima Kasih

Rabu, 03 Februari 2010

Formulir 1721-A1 Gratis

Formulir 1721-A1
04 Feb 09

Bismillahirrohmanirrohim,
Batas akhir penyampaian SPT PPh 21 tinggal sebulan lagi. Ada beberapa perbedaan antara ketentuan yang berjalan di tahun 2008 dengan tahun 2009. Tahun 2008 perusahaan wajib menyampaikan SPT PPh 21 Tahunan, tapi ditahun 2009 sudah tidak lagi. Perbedaan yang lain adalah penyampain SPT PPh 21 Bulan Des 2009 harus menyertakan lampiran 1721-I yang berisikan Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

Namun demikian ada kewajiban perusahaan yang masih tetap sama dengan tahun sebelumnya yaitu mengenai pemberian form 1721-A1 ke karyawan yang nantinya akan dipakai sebagai lampiran bagi si karyawan dalam menyampaikan SPT PPh Psl 21 pribadinya. Form 1721-A1 tahun 2009 dengan tahun sebelumnya nyaris tidak ada perubahan meskipun kenyataanya ada perubahan tapi tidak terlalu berarti. Yaitu di bagian judul format tulisannya berubah.

Perubahan lain adalah dalam hal penghitungan PPh 21.
Berikut rinciannya,

Tarif PPh 21
5% 0 - 50.000.000
15% 50.000.000 - 250.000.000
25% 250.000.000 - 500.000.000
30% 500.000.000 - dst

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Untuk WP Sendiri Rp 15.840.000
WP Kawin Rp 1.320.000
Tanggungan Lain (Anak, Sodara sekandung, semenda, anak angkat) maks 3 org Rp 1.320.000/org
Istri yang penghasilannya digabung dengan suami Rp 15.840.000

Berikut ilustrasinya

-->
STATUS
DIRI WP
PTKP LAIN
TOTAL PTKP
K/-
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
17.160.000
K/1
Rp 15.840.000
Rp 2.640.000
18.480.000
K/2
Rp 15.840.000
Rp 3.960.000
19.800.000
K/3
Rp 15.840.000
Rp 5.280.000
21.120.000
TK/-
Rp 15.840.000
Rp -
15.840.000
TK/1
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
17.160.000
TK/2
Rp 15.840.000
Rp 2.640.000
18.480.000
TK/3
Rp 15.840.000
Rp 3.960.000
19.800.000

Biaya Jabatan maksimal Rp 6.000.000 setahun

Jika anda mengalami kesulitan dalam pembuatan formulir 1721-A1 mungkin karena jumlah yang harus anda cetak terlalu banyak atau kesulitan lain, berikut saya lampirkan formulir 1721-A1 gratis untuk anda download
Form ini sudah dalam format excel yang tidak memerlukan penghitungan kembali. Jadi anda tinggal mengisi data maka form 1721-A1 secara otomatis akan dapat anda cetak dengan penghitungan yang telah disesuaikan dengan ketentuan diatas.

Silahkan download disini 1721-A1


----------------------------------------
Semoga Bermanfaat
-----------------------------------

Catatan : Form yang anda download bukanlah hasil karya saya, melainkan hasil karya orang lain yang saya download. Mengenai data pemiliknya ada dalam bagian yang terdownload nanti.

Rabu, 18 Maret 2009

Cara Penyampaian Form 1770 SS

Cara Penyampaian Formulir 1770 SS bagi karyawan pribadi

Tanggal 31 Maret 2009 adalah batas terakhir penyampaian Pajak Penghasilan baik untuk badan maupun untuk pribadi. Bagi karyawan yang menerima penghasilan hanya dari satu sumber pemberi kerja dan penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- formulir yang digunakan untuk penyampaian pajak penghasilannya adalah Form 1770 SS yang harus dilampiri dengan Form 1721-A1 yang diperoleh dari pemberi kerja/pemotong pajak penghasilan. Berikut adalah sedikit gambaran mengenai proses dan cara pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi :

  1. Mintalah form lampiran 1770 SS ke KPP terdekat atau anda juga bisa download disini www.pajak.go.id
  2. Isilah sesuai petunjuk yang ada pada lembar lampiran 1770 SS
  3. Bawalah lampiran 1770 SS yang telah terisi ke kantor pajak terdekat, jangan lupa untuk menyertakan lampiran 1721-A1 yang diperoleh dari tempat dimana anda bekerja
Tips paling mudah adalah bawalah form lampiran 1721-A1 anda ke kantor pelayanan pajak terdekat, mintalah form 1770 SS dan isilah ditempat. Jadi jika anda mengalami kebingungan, anda bisa langsung menemui bagian penyuluhan.

Yang perlu digarisbawahi, tidak ada yang sulit dari proses-proses ini.

Semoga bermanfaat

Salam

Selasa, 24 Februari 2009

Undang-Undang Perpajakan Terbaru

Ketahui banyaknya perubahan peraturan dan form form lampiran pajak?
Ikuti perkembangan tentang pajak,klik disini www.ortax.org/ortax/?mod=download