Tanggal 31 Maret 2009 adalah batas terakhir penyampaian Pajak Penghasilan baik untuk badan maupun untuk pribadi. Bagi karyawan yang menerima penghasilan hanya dari satu sumber pemberi kerja dan penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- formulir yang digunakan untuk penyampaian pajak penghasilannya adalah Form 1770 SS yang harus dilampiri dengan Form 1721-A1 yang diperoleh dari pemberi kerja/pemotong pajak penghasilan. Berikut adalah sedikit gambaran mengenai proses dan cara pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi :
- Mintalah form lampiran 1770 SS ke KPP terdekat atau anda juga bisa download disini www.pajak.go.id
- Isilah sesuai petunjuk yang ada pada lembar lampiran 1770 SS
- Bawalah lampiran 1770 SS yang telah terisi ke kantor pajak terdekat, jangan lupa untuk menyertakan lampiran 1721-A1 yang diperoleh dari tempat dimana anda bekerja
Yang perlu digarisbawahi, tidak ada yang sulit dari proses-proses ini.
Semoga bermanfaat
Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silahkan Isikan Komentar, Saran, Pesan Anda