Rabu, 18 Maret 2009

Cara Penyampaian Form 1770 SS

Cara Penyampaian Formulir 1770 SS bagi karyawan pribadi

Tanggal 31 Maret 2009 adalah batas terakhir penyampaian Pajak Penghasilan baik untuk badan maupun untuk pribadi. Bagi karyawan yang menerima penghasilan hanya dari satu sumber pemberi kerja dan penghasilan tidak lebih dari Rp 60.000.000,- formulir yang digunakan untuk penyampaian pajak penghasilannya adalah Form 1770 SS yang harus dilampiri dengan Form 1721-A1 yang diperoleh dari pemberi kerja/pemotong pajak penghasilan. Berikut adalah sedikit gambaran mengenai proses dan cara pelaporan SPT Tahunan PPh Pribadi :

  1. Mintalah form lampiran 1770 SS ke KPP terdekat atau anda juga bisa download disini www.pajak.go.id
  2. Isilah sesuai petunjuk yang ada pada lembar lampiran 1770 SS
  3. Bawalah lampiran 1770 SS yang telah terisi ke kantor pajak terdekat, jangan lupa untuk menyertakan lampiran 1721-A1 yang diperoleh dari tempat dimana anda bekerja
Tips paling mudah adalah bawalah form lampiran 1721-A1 anda ke kantor pelayanan pajak terdekat, mintalah form 1770 SS dan isilah ditempat. Jadi jika anda mengalami kebingungan, anda bisa langsung menemui bagian penyuluhan.

Yang perlu digarisbawahi, tidak ada yang sulit dari proses-proses ini.

Semoga bermanfaat

Salam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Isikan Komentar, Saran, Pesan Anda