Kamis, 26 Februari 2009

Panduan Shalat

ARTI SHALAT
Shalat ialah berhadap hati kepada Allah sebagai ibadah dalam bentuk beberapa perkataan dan perbuatan, yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam serta menurut syarat-syarat yang telah ditentukan sya'ra.Dalil yang mewajibkan shalatDalil yang mewajibkan shalat banyak sekali, baik dalam Al'Quran maupun dalam Hadits Nabi Muhammad saw.Dalil ayat-ayat Al-Qur'an yang mewajibkan shalat antara lain :

WA AQIIMUSH-SHALAATA WA AATUZ-ZAKAATA WARKA'UU MA'AR-RAAKI'IIN.

Artinya : "Dan dirikanlah shalat, dan keluarkanlah zakat, dan tunduklah rukuk bersama-sama orang-orang yang rukuk." (S. Al-Baqarah : 43)

WA AQIMISH-SHALAATA INNASH-SHALAATA TANHAA'ANIL-FAKHSYAA'I WAL-MUNKAR.

Artinya : "Kerjakanlah shalat, sesungguhnya shalat itu mencegah perbuatan yang jahat (keji) dan yang mungkar." (S. Al-Ankabut : 45)

Perintah shalat ini hendaklah ditanamkan ke dalam hati dan jiwa anak-anak dengan cara pendidikan yang cermat, dan dilakukan sejak kecil, sebagaimana tersebut dalam hadits Nabi Muhammad saw. sbb :

MURUU AULAADAKUM BISH-SHALAATI WA HUM ABNAA'U SAB'I SINIIN WADHRIBUUHUM 'ALAIHAA WA HUM ABNAA'U'ASYRI SINIIN.

Artinya : "Perintahlah anak-anakmu mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun, dan pukullah (kalau enggan melakukan shalat) di waktu mereka meningkat usia sepuluh tahun." (HR. Abu Dawud)

Syarat-syarat Shalat
  • Beragama Islam
  • Sudah baliqh dan berakal
  • Suci dari hadats
  • Suci seluruh anggota badan, pakaian dan tempat
  • Menutup aurat, laki-laki auratnya antara pusat dan lutut, sedang wanita seluruh anggota badannya kecuali muka dan dua belah tapak tangan.
  • Masuk waktu yang telah ditentukan untuk masing-masing shalat.
  • Menghadap kiblat
  • Mengetahui mana yang rukun dan mana yang sunat.

Rukun Shalat

  • Niat
  • Takbiratul ihram
  • Berdiri tegak bagi yang berkuasa ketika shalat fardhu. Boleh sambil duduk atau berbaring bagi yang sedang sakit.
  • Membaca surat Al-Fatihah pada tiap-tiap raka'at.
  • Rukuk dengan tumakninah (berhenti sejenak)
  • I'tidal dengan tumakninah
  • Sujud dua kali dengan tumakninah
  • Duduk antara dua sujud dengan tumakninah
  • Duduk tasyahud akhir dengan tumakninah
  • Membaca tasyahud akhir
  • Membaca shalawat nabi pada tasyahud akhir
  • Membaca salam yang pertama
  • Tertib : berurutan mengerjakan rukun-rukun tersebut

Yang membatalkan shalat

Shalat itu batal (tidak sah) apabila salah satu syarat rukunnnya tidak dilaksanakan atau ditinggalkan dengan sengaja.Dan shalat itu batal dengan hal-hal yang seperti tersebut di bawah ini :

  • Berhadats
  • Terkena najis yang tidak dimaafkan
  • Berkata-kata dengan sengaja walaupun dengan satu huruf yang memberikan pengertian.
  • Terbuka auratnya
  • Mengubah niat, misalnya ingin memutuskan shalat
  • Makan atau minum meskipun sedikit disaat shalat
  • Bergerak berturut-turut tiga kali seperti melangkah atau berjalan.
  • Membelakangi kiblat
  • Menambah rukun yang berupa perbuatan, seperti rukuk dan sujud
  • Tertawa terbahak-bahak
  • Mendahului imamnya dua rukun
  • Murtad, artinya keluar dari Islam
  • Sunat dalam melakukan shalatwaktu mengerjakan shalat ada dua sunat, yaitu sunat Ab'adh dan sunat
  • Hai'at
  • Sunat Ab'adh
  • Membaca tasyahud awal
  • Membaca shalawat pada tasyahud awal
  • Membaca shalawat atas keluarga Nabi saw. pada tasyahud akhir
  • Membaca qunut pada shalat subuh, dan shalat witir dalam pertengahan bulan Ramadhan, hingga akhir bulan Ramadhan.

Sunat Hai'at

  • Mengangkat kedua belah tangan ketika takbiratul ihram, ketika akan rukuk, dan ketika berdiri dari rukuk.
  • Meletakkan telapak tangan yang kanan di atas pergelangan yang kiri ketika berdekap (sedakep)
  • Membaca doa iftitah sehabis takbiratul ihram
  • Membaca ta'awwudz (A'uudzubillaahi minasysyaithaanir-rajiim) ketika hendak membaca fatihah.
  • Membaca amin sesudah membaca fatihah
  • Membaca surat Al-Qur'an pada dua rakaat permulaan (raka'at pertama dan kedua) sehabis membaca fatihah
  • Mengeraskan bacaan fatihah dan surat pada raka'at pertama dan kedua pada shalat maghrib, 'isya dan subuh selain makmum.
  • Membaca takbir (Allahu Akbar) ketika gerakan naik turun.
  • Membaca tasbih ketika rukuk dan sujud.
  • Membaca "Sami'allaahulimanhamidah" ketika bangkit dari rukuk dan membaca "rabbanaa lakal-hamdu....." ketika i'tidal.
  • Meletakkan telapak tangan di atas paha waktu duduk bertasyahud awal dan akhir, dengan membentangkan yang kiri dan menggenggamkan yang kanan kecuali jari telunjuk.
  • Duduk iftirasy dalam semua duduk shalat.
  • Duduk tawarruk (bersimpuh) pada waktu duduk tasyahud akhir.
  • Membaca salam yang kedua.
  • Memalingkan muka ke kanan dan ke kiri masing-masing waktu membaca salam pertama dan kedua.

Makruh shalat

orang yang sedang shalat dimakruhkan :

  • Menaruh telapak tangannya di dalam lengan bajunya ketika takbiraul ihram, rukuk dan sujud.
  • Menutup mulutnya rapat-rapat
  • Terbuka kepalanya
  • Bertolak pinggang
  • Memalingkan muka ke kiri dan ke kanan
  • Memejamkan mata
  • Menengadah ke langit
  • Menahan hadats
  • Berludah
  • Mengerjakan shalat di atas kuburan
  • Melakukan hal-hal yang mengurangi kekhusyukan shalat.
  • Perbedaan laki-laki dan wanita dalam shalat
    laki-laki
  • Merenggangkan dua siku tangannya dari kedua lambungnya waktu rukuk dan sujud
  • Waktu rukuk dan sujud mengangkat perutnya dari dua pahanya
  • Menyaringkan suaranya/bacaannya di tempat keras
  • Bila memberitahu sesuatu membaca/tasbih, yakni membaca "Subhaanallah"
  • Auratnya dalam shalat barang antara pusat dan lutut
    wanita
  • Merapatkan satu anggota kepada anggota lainnya
  • Meletakkan perutnya pada dua tangan / sikunya ketika sujud
  • Merendahkan suaranya / bacaannya di hadapan laki-laki lain, yakni yang bukan muhrimnya.
  • Bila memberitahu sesuatu dengan cara bertepuk tangan, yakni tangan yang di kanan dipukulkan pada punggung telapak tangan kiri.
  • Auratnya dalam shalat seluruh tubuhnya, kecuali muka dan dua belah telapak tangan.

Hal-hal yang mungkin dilupakan

Dalam melaksanakan shalat mungkin pula ada hal-hal yang dilupakan, misalnya:
Lupa melaksanakan yang fardhu
Lupa melaksanakan sunat ab'adh
Lupa melaksanakan sunat hai'at

JIKA YANG DILUPAKAN ITU FARDHU

maka tidak cukup diganti dengan sujud sahwi. Jika orang telah ingat ketika ia sedang shalat, harusalah cepat-cepat ia melaksanakannya, atau ingat setelah salam, sedang jarak waktunya masih sebentar, maka wajiblah ia menunaikannya apa yang telah terlupakan, lalu sujud sahwi (sujud sunat karena lupa)

JIKA YANG DILUPAKAN ITU SUNAT AB'ADH

maka tidak perlu diulangi, yakni kita meneruskan shalat itu hingga selesai, dan sebelum salam kita disunatkan sujud sahwi.

JIKA YANG DILUPAKAN ITU SUNAT HAI'AT

maka tidak perlu diulangi apa yang dilupakan itu, dan tidak perlu sujud sahwi.

Lafazh sujud sahwi :
SUBHAANA MAN LAA YANAAMU WA LAA YASHUU.

Artinya :"Maha Suci Allah yang tidak tidur dan tidak lupa."

Sujud sahwi itu hukumnya sunat, dan letaknya sebelum salam, dikerjakan dua kali sebagaimana sujud biasa.Apabila orang bimbang atau ragu-ragu tentang jumlah bilangan raka'at yang telah dilakukan, haruslah ia menetapkan yang yakin, yaitu yang paling sedikit dan hendaklah ia sujud sahwi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan Isikan Komentar, Saran, Pesan Anda